Simpan Ganja Kering 14 Kilogram, Ibnu di Cokok Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Foto : Humas Polresta Pangkalpinang.

PANGKALPINANG—Satuan Reserse Narkoba Pangkalpinang berhasil mengamankan, Belasan kilogram paket ganja kering dari tangan pelaku bernama IF (29) warga Pangkalpinang.

Polisi mengamankan Ibnu bersama barang bukti ganja kering dikediamannya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (2/1/) sekira pukul 21.00 Wib.

Kasatresnakorba Polresta Pangkalpinang AKP Raden mengatakan, narkoba yang diamakan dari tersangka Ibnu merupakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja.

“Dalam penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan 2 tas ukuran besar warna hijau tua didalamnya berisikan 14 paket ukuran besar kurang lebih 14 kilogram,” kata Kasatresnakorba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Jumat (3/1/2025).

Raden menambahkan, tersangka juga mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di hutan di depan rumah tersangka.

“Dari interogasi yang dilakukan diakui oleh tersangka bahwa barang haram tersebut memang miliknya, dan diketahui tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.

“Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kasatreskoba.

Adapun jumlah barang bukti dari tersangka, berupa 14 paket ukuran besar yang di lapisi lakban warna coklat Yang berisikan Narkotika Jenis ganja dan 2 bungkus plastik kresek warna hitam Yang berisikan Narkotika Jenis ganja 2 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, 2 buah tas ukuran besar warna hijau tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *