Simpan Senpi Rakitan, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Babel

Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Basel, foto : Suf.

BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial C (34) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji besi setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan menggerebek kediamannya pada Selasa siang (4/2/2025). C terbukti menyimpan senjata api rakitan jenis revolver di rumahnya yang terletak di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan senjata api rakitan yang disembunyikan di dalam bak mandi rumah C. Senjata tersebut dibungkus rapi dengan plastik bening, seolah ingin menghilangkan jejak.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, menyampaikan bahwa dalam pengakuannya, C mengaku bahwa senjata tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang teman berinisial AR, yang saat ini diketahui terlibat dalam kasus pencurian blok mesin. C mengklaim bahwa ia menyimpan senjata rakitan tersebut untuk tujuan pribadi, yakni untuk menjaga keamanan dirinya.|

Namun, alasan tersebut tidak mengurangi beratnya tindak pidana yang dilakukan. C kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat, mengingat kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana serius,” ujar Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi di konfirmasi Mediaqu.

Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan C saja. Mereka kini tengah mendalami keterkaitan antara C dan AR, yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus kriminal lainnya. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tindak pidana yang lebih besar.

“Kami mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya senjata api ilegal di lingkungan mereka, guna mencegah potensi tindak kriminal yang lebih serius di masa depan,” pungkasnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *