PANGKALPINANG – Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum mampu memeriksa, Anggoro Yudho Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I, atas dugaan penyelewang anggaran rutin jalan Nasional.
Padahal, kasus pemeliharaan rutin jalan sudah pernah terjadi di Bangka Belitung. Atas kejadian itu Sapriadi PPK dari Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara.
Namun, hal itu berbeda dengan PPK yang ada di BPJN Babel, hingga saat ini belum ada pemeriksaan. Padahal anggaran rutin jalan Nasional mencapai Milyaran rupiah.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beberapa waktu lalu, belum memberikan tanggapan atas desakan publik memeriksa PPK tersebut.
Hal Senada juga, dilakukan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan juga belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Anggoro diduga kuat menyelewengkan anggaran rutin jalan nasional selama ia menjabat PPK di BPJN Babel. Selama ia menjabat banyak hal-hal yang dinilai banyak penyelewengan terjadi.
Menurut sumber media ini, mulai dari pengerjaan rutin jalan, tambal atau pemeliharaan lainnya seperti potong rumput ikut diduga di monopoli olehnya.
Sebab, setiap tahunnya Pejabat Pembuat Komitmen digelontorkan dana APBN Milyaran rupiah di setiap ruas yang mereka pegang. Untuk PJN Wilayah I Saja setiap PPK kurang lebih megang 130 Kilometer.
Selain itu, Anggoro juga diduga kuat meminta fee komitmen setiap kali ada proyek pekerjaan jalan yang ditangani olehnya.
“Coba Kejati atau APH lain periksa Anggoro itu, karena selama dia menjadi PPK banyak yang diduga dimonopoli kerjanya. Seperti potong rumput yang kerja oknum honorer, dan pembayaran kepada pekerja juga, jauh dari upah yang dibayar negara. Misalnya Harga 800 ribu, dia kasih kepada pekerja cuman 600 ribu, 200 kan diduga sudah masuk kantong pribadi, jika dikalikan 130 Kilometer udah lumayan. Belum lagi misalnya di daerah Desa rumputnya tidak ada, itu tidak dibayar kepada pekerja, padahal negara membayar mencakup seluruhnya,” kata Sumber internal media ini yang tidak mau disebut namanya demi keselamatan yang bersangkutan, beberapa waktu lalu.
“Kemudian belum lagi kerjaan rutin lainnya, seperti padat karya, seperti bersih saluran mereka tidak memperkerjakan warga sekitar. Yang ngerjain ada yang dari luar Bangka, dengan pinjam KTP warga sekitar, kan mudah monopoli itu. Belum lagi soal minta fee proyek,” tambah sumber media ini.
Oleh sebab itu, sumber media ini meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum, untuk segera memeriksa Anggoro atas dugaan tersebut. Agar uang APBN dikelola dengan sebagaimana mestinya.
“Karena selama ini tidak pernah ada berita APH periksa Anggaran rutin Jalan Nasional di Babel. Hanya ada dulu penyelewengan anggaran rutin jalan Provinsi Babel, sudah ditahan dan inkrah PPKnya,” tutup sumber media ini.
Terpisah, demi keberimbangan berita, media ini sudah melakukan konfirmasi kepada PPK BPJN Babel, Anggoro Yudho atas dugaan tersebut pada 13 Maret 2025 melalui pesan Whatsapp. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, kendati Whatsapp sudah centang dua. (Dika)
Hingga Saat Ini Kejati Babel Belum Mampu Memeriksa PPK BPJN Babel, Atas Dugaan Penyelewangan Anggaran Rutin Jalan Nasional
