Pj Sekda Babel Ikuti Rakor PKPT ANRI Tahun 2025 Secara Virtual

Pj Sekda Babel saat mengikuti Rakor via zoom.

PANGKALPINANG – Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto berkesempatan mengikuti rapat koordinasi dan sinkronisasi mengenai Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPT) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara Zoom Meeting, Kamis,(13/3/2025).

Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani menyampaikan, rakor ini diadakan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pengawasan kearsipan daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Terkait dengan pengawasan, kita harus memastikan bagaimana kondisi pengawasan kearsipan daerah, sebelumnya terlebih dulu kita mengevaluasi pengawasan di tahun 2024,” jelasnya saat membuka rakor.

Rini Agustiani menyebutkan salah satu urgensi yang akan dirumuskan dalam program kerja antara lain, 3 hal penting yaitu, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan, kualitas penyelengggara kearsipan, serta kemanfaatan kearsipan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Arsip-arsip yang dikelola adalah arsip yang otentik, utuh dan terpecaya, untuk itu, pemerintah daerah diharapkan menyusun PKPT 2025 ini dengan baik dan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.

Hadir sebagai narasumber utama, Zita Asih Suprastiwi menguraikan dengan rinci pengenalan ASKI Pemda mulai dari visi misi, urgensi, rencana, jadwal pengawasan, hingga review instrumen pengawasan.

“Tentu saja terdapat tantangan dalam pengawasan kearsipan di tahun 2025-2029, baik itu transformasi digital kearsipan, korelasi hasil pengawasan kearsipan dengan opini BPK dan tipikor, dan mewujudkan warisan peradaban konsistensi perilaku dan komitmen,” ungkapnya.

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi untuk kegiatan pengawasan kearsipan tahun 2025 yakni, pertama, seluruh kabupaten/kota harus dilakukan pengawasan kearsipan oleh provinsi. Kedua, seluruh provinsi dan kabupaten/kota harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal pada unit pengolah dan unit kearsipan di setiap perangkat daerah.

Ketiga, provinsi mengajukan verifikasi hasil pengawasan internal maksimal pada bulan Juni 2025. Keempat, provinsi menyerahkan bukti dukung tambahan pengawasan eksternal maksimal Agustus 2025. Kelima, provinsi menyerahkan hasil pengawasan eksternal kabupaten/kota ke ANRI untuk di verifikasi maksimal Agustus 2025.

Ikut serta hadir mendampingi kegiatan ini, Plt. Kepala DKPUS beserta Arsiparis DKPUS Provinsi Babel.

Sumber : Diskominfo Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *