Atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Pangkalpinang Terkait 3 Raperda, Begini Tanggapan Penjabat Walikota

Rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/11). (Dika)

PANGKALPINANG – Pejabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, memberikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi-fraksi anggota DPRD Pangkalpinang. Dalam rapat paripurna Kelima masa persidangan I Tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/11/2024).

Budi mengatakan sebagaimana diketahui bersama, pada tanggal 4 November 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang.

Di mana dalam acara tersebut Penjabat Walikota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 Raperda, yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif, yang terdiri dari, Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi- fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan,” kata Budi.

Budi menambahkan, adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar;

“Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem dan Pemandangan Umum Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional,” ujarnya.

Menurut Budi, dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

“Berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkal Pinang, pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus,” bebernya.

“Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat terkait Raperda Bangunan Gedung, mengenai sejauh mana melakukan sosialisasi dapat kami sampaikan bahwa. Setelah raperda Bangunan Gedung disahkan akan segera dilakukan sosialisasi kepada perangkat Kelurahan termasuk RT dan RW,” tambahnya.

Lanjut Budi, akan ditingkatkan terkait pengawasan penyelenggaraan PBG melalui OSS dengan PTSP sebagai koordinator dan terkait standart teknis bangunan Gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan sekitar.

Maka akan ditingkatkan peran tim profesi ahli dalam rekomendasi teknis PBG serta pemberlakuan sertifikat laik fungsi sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko.

“Selanjutnya terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dapt disampaikan sebagai berikut. Setelah PERDA disahkan akan segera dilakukan sosialisasi kepada perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, RW dan RT, akan ada program penyedotan lumpur tinja terjadwal,” katanya.

“Optimalisasi sub-sistem pengolahan setempat, sub- sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan SPALD-T melalui instalasi pengolahan lumpur tinja,” imbuhnya.

Budi menuturkan, pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan dua cara berupa sanksi adminitrasi dan sanksi pidana. Persyaratan teknis air limbah yang aman meliputi tangki septik dengan resapan, biofilter dan unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan dan monitoring dapat dilaksanakan dengan melaksanakan evaluasi jumlah capaian akses aman sanitasi dan akses layak sanitasi,” jelasnya.

Masih kata Budi, masyarakat berpenghasilan rendah memungkinkan akan ada bantuan pembangunan oleh pemerintah untuk tangki septik akses aman. Adapun pengaturan tersebut diatas, sudah tertuang didalam batang tubuh Raperda.

Terkait pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar mengenai Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, untuk mekanismenya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adapun komponen dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah adalah sebagai berikut, hasil Penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil Pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan penerimaan Jasa Giro,” demikian Budi. (Dika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *