PANGKALPINANG – Adanya desakan publik untuk Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, memeriksa Anggoro Yudho salah satu Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Pelaksana Jalan Nasional terkait dugaan penyelewengan anggaran pemeliharaan rutin jalan Nasional menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Kali ini, yang menyoroti itu datang dari Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik (LP5) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua LP 5 Babel, Jumli Jamaluddin mengatakan jika diduga kuat ada penyimpangan terhadap penggunaan atau pengelolaan anggaran pemerintah baik itu bersumber dari APBD atau APBN terhadap siapapun tanpa tebang pilih.
“Maka Aparat Penegak Hukum yang berwenang mesti menyelidikinya secara profesional. Apalagi ada informasi maupun laporan masyarakat yang jika ada dugaan kuat penyimpangan,” kata Jumli Jamaluddinkepada media ini saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Kamis (17/4/2025).
Jumli Mantan Ketua Ombudsman RI Wilayah Babel itu juga menyebut, berkenaan dengan anggaran yang digelontorkan dari pusat, oleh masyarakat diduga kuat ada penyimpangan, maka masyarakat juga bisa melaporkan dugaan tersebut ke pihak aparat penegak hukum yang berwenang.
“Di daerah bisa juga aparat penegak hukum (APH) yang lebih tinggi termasuk ke KPK. Namun setiap ada dugaan tersebut tidak asal memberikan informasi atau laporan, mesti kredibel, baik itu ke APH yang berwenang di daerah atau di pusat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Publik mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Bangka Belitung, memeriksa Anggoro Yudho, salah satu Pejabat Pembuatan Komitmen, Balai Pelaksana Jalan Nasional Babel. Atas dugaan penyelewengan anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional.
Pasalnya, Anggoro diduga kuat menyelewengkan anggaran rutin jalan nasional selama ia menjabat PPK di BPJN Babel. Selama ia menjabat banyak hal-hal yang dinilai banyak penyelewengan terjadi.
Menurut sumber media ini, mulai dari pengerjaan rutin jalan, tambal atau pemeliharaan lainnya seperti potong rumput ikut diduga di monopoli olehnya.
Sebab, setiap tahunnya Pejabat Pembuat Komitmen digelontorkan dana APBN Milyaran rupiah di setiap ruas yang mereka pegang. Untuk PJN Wilayah I Saja setiap PPK kurang lebih megang 130 Kilometer.
Selain itu, Anggoro juga diduga kuat meminta fee komitmen setiap kali ada proyek pekerjaan jalan yang ditangani olehnya.
“Coba Kejati atau APH lain periksa Anggoro itu, karena selama dia menjadi PPK banyak yang diduga dimonopoli kerjanya. Seperti potong rumput yang kerja oknum honorer, dan pembayaran kepada pekerja juga, jauh dari upah yang dibayar negara. Misalnya Harga 800 ribu, dia kasih kepada pekerja cuman 600 ribu, 200 kan diduga sudah masuk kantong pribadi, jika dikalikan 130 Kilometer udah lumayan. Belum lagi misalnya di daerah Desa rumputnya tidak ada, itu tidak dibayar kepada pekerja, padahal negara membayar mencakup seluruhnya,” kata Sumber internal media ini yang tidak mau disebut namanya demi keselamatan yang bersangkutan, beberapa waktu lalu. (Dika).
Kejati Didesak Periksa Anggoro PPK BPJN Babel, Ketua LP 5 : APH Yang Berwenang Mesti Menyelidikinya
